Sesuaiaturan yang sudah ditetapkan, sanksi yang diberikan pada pelaku usaha ritel yang melakukan kesalahan ada tahapannya dimulai dari sebuah peringatan. Namun untuk mencegah terjadinya hal-hal tersebut, BPOM akan memberikan pembinaan. "Sudah pasti ada, tapi ke depan ini kita bersama-sama sekarang. Sanksi itu kan bentuk pembelajaran untuk
Senjatajenis Glock 17 yang disebut jenis senjata yang digunakan Bharada E jadi perdebatan.Senjata tersebut tidak lazim digunakan tamtama polisi. "Nah kalau ini sudah pasti aturan Kapolri. Kalau aturan Kapolri dilanggar, itu kenapa. Jadi aturan standar senjata pun itu ada aturannya," lanjut dia.
KominfoTanggapi Pasal Karet di Aturan yang Wajibkan Google dkk Daftar PSE. 19/07/2022, 19:00 WIB. Bagikan: juga sudah tahu juga kok. Kami nggak sembarangan. Pasti ada ada dialog," kata pria yang akrab disapa Semmy. Biasanya, bila ada keberatan terkait konten di platform digital, pemerintah bakal mengajukan komplain. Lalu
Dalamaturan baru tersebut, dijelaskan sejumlah ketentuan lebih rinci soal program Kartu Prakerja. Salah satunya adalah terkait siapa saja pihak yang diperbolehkan dan yang dilarang menjadi penerima manfaat program Kartu Prakerja. Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka, Ini 2 Hal yang Berbeda.
AturanMencampur ASIP Segar dengan yang Sudah Tersimpan . Ini aturan mencampur ASI perah segar dengan ASIP yang sudah tersimpan sebelumnya. 4 Mei 2022 . Jumlah yang tidak pasti ini sering membuat stok ASI jadi menumpuk dan harus disimpan lebih lama. Sayangnya, masalah penyimpanan ASI perah (ASIP) ini sering membuat para Mama jadi dilema.
Dalamranah kehidupan apa pun pasti ada aturan yang mesti dipenuhi. Aturan ini tujuannya bukan untuk mengekang, melainkan supaya kita semua memiliki kebebasan yang bertanggung jawab. Termasuk dalam hubungan interpersonal. Di hubungan pertemanan pun ada etika yang mesti dipatuhi supaya semua pihak bisa merasa nyaman. Melanggarnya, bisa membuat
Merdeka.com - Pemerintah melonggarkan aturan terkait penanganan Pandemi Covid-19. Kini, pelaku perjalanan baik dalam dan luar negeri tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif antigen dan PCR. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pelonggaran aturan melihat dari penanganan pandemi yang semakin terkendali. "Bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah
AlQur'an tidak membutuhkan nilai dan sistem lain —yang berasal dari manusia- untuk menopangnya. Semestinya semua nilai-nilai, sistem dan tatanan hidup manusialah yang harus menyesuaikan dengannya. Merupakan kekeliruan besar manakala Al-Qur'anlah yang harus progressive dan up to date mengikuti dan menyesuaikan perkembangan kebudayaan manusia.
Namunjika perendaman dilakukan selama semalam penuh, maka aturan refill sudah tidak berlaku lagi. Karena jika selama itu, pasti saripati buah sudah tercampur semua dengan air dan tidak ada gunanya di-refill. Demikianlah aturan ideal minum infused water dalam sehari menurut anjuran dokter. Selain memilih buah-buahan yang segar, botol yang
Sistemkami menemukan 25 jawaban utk pertanyaan TTS patokan aturan yang sudah pasti. Kami mengumpulkan soal dan jawaban dari TTS (Teka Teki Silang) populer yang biasa muncul di koran Kompas, Jawa Pos, koran Tempo, dll. Kami memiliki database lebih dari 122 ribu. Masukkan juga jumlah kata dan atau huruf yang sudah diketahui untuk mendapatkan
xwn3CqJ. 24 Hanya hal yang bersifat pasti saja yang dapat dijadikan ukuran kebenaran. Ukuran adil cenderung disesuaikan dengan rasa keadilan pribadi masing-masing. Masyarakat pada umumnya masih beranggapan putusan hakim yang ada masih kaku dengan dengan bunyi aturan dalam undang-undang. Keadilan adalah hak asasi yang harus dinikmati oleh setiap manusia yang mampu mengaktualisasikan segala potensi manusia. Tentu dalam hal ini akan memberikan nilai dan arti yang berbeda keadilan yang berbeda untuk terdakwa dan pihak lain yang jadi korban ketika hakim membuat putusan. Maka dalam hal ini bisa saja keadilan akan berdampak pada kemanfaatan bagi masyarakat luas. Tetapi ketika kemanfaatan masyarakat luas yang harus dipuaskan, maka nilai keadilan bagi orang tertentu mau tidak mau akan dikorbankannya. Maka keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum akan sangat sulit untuk ditegakkan secara bersama. 45 2. Teori Kepastian Hukum. Kepastian hukum sebagai salah satu tujuan hukum dapat dikatakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan. Bentuk nyata dari kepastian hukum adalah pelaksanaan atau penegakan hukum terhadap suatu tindakan tanpa memandang siapa yang melakukan. Dengan adanya kepastian hukum setiap orang dapat memperkirakakan apa yang akan dialami jika melakukan tindakan hukum tertentu. Kepastian diperlukan untuk mewujudkan prinsip persamaan dihadapan hukum tanpa diskriminasi. 46 Kepastian merupakan ciri yang tidak dapat dipisahkan dari hukum, terutama untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan makna karena tidak dapat lagi digunakan 45 Bolmer Hutasoit, Artikel Politik Hukum Tujuan Hukum Menurut Gustav Radbruch, https menurut-gustav-radbruch 46 Moh. Mahfud MD, Loc. Cit. 25 sebagai pedoman perilaku bagi setiap orang. Kepastian sendiri disebut sebagai salah satu tujuan dari hukum. 47 Kata ”kepastian” berkaitan erat dengan asas kebenaran, yaitu sesuatu yang secara ketat dapat disilogismekan secara legal-formal. Melalui logika deduktif, aturan-aturan hukum positif ditempatkan sebagai premis mayor, sedangkan peristiwa konkret menjadi premis minor. Melalui sistem logika tertutup akan serta merta dapat diperoleh konklusinya. Konklusi itu harus sesuatu yang dapat diprediksi, sehingga semua orang wajib berpegang kepadanya. Dengan pegangan inilah masyarakat menjadi tertib. Oleh sebab itu, kepastian akan mengarahkan masyarakat kepada ketertiban. 48 Kepastian hukum akan menjamin seseorang melakukan perilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebaliknya tanpa ada kepastian hukum maka seseorang tidak memiliki ketentuan baku dalam menjalankan perilaku. Dengan demikian, tidak salah apabila Gustav Radbruch mengemukakan kepastian sebagai salah satu tujuan dari hukum. Dalam tata kehidupan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum. Kepastian hukum merupakan sesuai yang bersifat normatif baik ketentuan maupun keputusan hakim. Kepastian hukum merujuk pada pelaksanaan tata kehidupan yang dalam pelaksanaannya jelas, teratur, konsisten, dan konsekuen serta tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif dalam kehidupan masyarakat. 49 Kepastian merupakan ciri yang tidak dapat dipisahkan dari hukum, terutama untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan makna karena tidak dapat lagi digunakan sebagai pedoman perilaku bagi setiap orang. Kepastian sendiri disebut sebagai salah satu tujuan dari hukum. Apabila dilihat secara historis, perbincangan mengenai kepastian hukum merupakan 47 Memahami Kepastian Dalam Hukum https kepastian-dalam-hukum 48 Shidarta, Op. Cit., hlm. 8. 49 Nur Agus Susanto, Op. Cit. 26 perbincangan yang telah muncul semenjak adanya gagasan pemisahan kekuasaan dari Montesquieu. 50 Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Keteraturan menyebabkan orang dapat hidup secara berkepastian sehingga dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat. 51 Kepastian hukum merupakan pertanyaan yang hanya bisa dijawab secara normatif, bukan sosiologis. Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan multi-tafsir dan logis dalam artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Konflik norma yang ditimbulkan dari ketidakpastian aturan dapat berbentuk kontestasi norma, reduksi norma atau distorsi norma. 52 Pemikiran mainstream beranggapan bahwa kepastian hukum merupakan keadaan dimana perilaku manusia, baik individu, kelompok, maupun organisasi, terikat dan berada dalam koridor yang sudah digariskan oleh aturan hukum. Secara etis, pandangan seperti ini lahir dari kekhawatiran yang dahulu kala pernah dilontarkan oleh Thomas Hobbes bahwa manusia adalah serigala bagi manusia lainnya homo hominilupus. Manusia adalah makhluk yang beringas yang merupakan suatu ancaman. Untuk itu, hukum lahir sebagai suatu pedoman untuk menghindari jatuhnya korban. Konsekuensi dari pandangan ini adalah bahwa perilaku manusia secara sosiologis merupakan refleksi dari perilaku yang dibayangkan dalam pikiran pembuat aturan. Barangkali juga pernah dilakukan 50 Memahami Kepastian Dalam Hukum. https 51 Ibid, Memahami Kepastian Dalam Hukum. 52 Yance Arizona, Apa Itu Kepastian Hukum? http 27 untuk mengelola keberingasan para koboy Amerika ratusan tahun lalu. 53 Perkembangan pemikiran manusia modern yang disangga oleh rasionalisme yang dikumandangkan Rene Descarte cogito ergo sum, fundamentalisme mekanika yang dikabarkan oleh Isaac Newton serta empirisme kuantitatif yang digemakan oleh Francis Bacon menjadikan sekomponen manusia di Eropa menjadi orbit dari peradaban baru. Pengaruh pemikiran mereka terhadap hukum pada abad XIX nampak dalam pendekatan law and order hukum dan ketertiban. Salah satu pandangan dalam hukum ini mengibaratkan bahwa antara hukum yang normatif peraturan dapat dimuati ketertiban yang bermakna sosiologis. Sejak saat itu, manusia menjadi komponen dari hukum berbentuk mesin yang rasional dan terukur secara kuantitatif dari hukum-hukum yang terjadi karena pelanggarannya. Pandangan mekanika dalam hukum tidak hanya menghilangkan kemanusiaan dihadapan hukum dengan menggantikan manusia sebagai sekrup, mor atau gerigi, tetapi juga menjauhkan antara apa yang ada dalam idealitas aturan hukum dengan realitas yang ada dalam masyarakat. Idealitas aturan hukum tidak selalu menjadi fiksi yang berguna dan benar, demikian pula dengan realitas perilaku sosial masyarakat tidak selalu mengganggu tanpa ada aturan hukum sebelumnya. Ternyata law and order menyisakan kesenjangan antara tertib hukum dengan ketertiban sosial. Law and order kemudian hanya cukup untuk the order of law, bukan the order by the law ctt law dalam pengertian peraturanlegal. Jadi kepastian hukum adalah kepastian aturan hukum, bukan kepastian tindakan terhadap atau tindakan yang sesuai dengan aturan hukum. Karena frasa kepastian hukum tidak mampu menggambarkan kepastian perilaku terhadap hukum secara benar- benar. Demikian juga dengan mekanika Newton. Bahkan Mekanika Newton pun sudah dua kali dihantukkan dalam perkembangan ilmu 53 Yance Arizona, Ibid. 28 alam itu sendiri, yaitu Teori Relativitas dari Einstein dan Fisika Kuantum. 54 Gustav Radbruch mengemukakan 4 empat hal mendasar yang berhubungan dengan makna kepastian hukum, yaitu - Pertama, bahwa hukum itu positif, artinya bahwa hukum positif itu adalah perundang-undangan. - Kedua, bahwa hukum itu didasarkan pada fakta, artinya didasarkan pada kenyataan. - Ketiga, bahwa fakta harus dirumuskan dengan cara yang jelas sehingga menghindari kekeliruan dalam pemaknaan, di samping mudah dilaksanakan. - Keempat, hukum positif tidak boleh mudah diubah. Pendapat Gustav Radbruch tersebut didasarkan pada pandangannya bahwa kepastian hukum adalah kepastian tentang hukum itu sendiri. Kepastian hukum merupakan produk dari hukum atau lebih khusus dari perundang-undangan. Berdasarkan pendapatnya tersebut, maka menurut Gustav Radbruch, hukum positif yang mengatur kepentingan-kepentingan manusia dalam masyarakat harus selalu ditaati meskipun hukum positif itu kurang adil. 55 Menurut Sudikno Mertokusumo, kepastian hukum adalah jaminan bahwa hukum dijalankan, bahwa yang berhak menurut hukum dapat memperoleh haknya dan bahwa putusan dapat dilaksanakan. Walaupun kepastian hukum erat kaitannya dengan keadilan, namun hukum tidak identik dengan keadilan. Hukum bersifat umum, mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan, sedangkan keadilan bersifat subyektif, individualistis, dan tidak menyamaratakan. Kepastian hukum merupakan pelaksanaan hukum sesuai dengan bunyinya sehingga masyarakat dapat memastikan bahwa hukum dilaksanakan. Dalam memahami nilai kepastian hukum yang harus diperhatikan adalah bahwa nilai itu mempunyai 54 Ibid, Yance Arizona. 55 Op. Cit., Memahami Kepastian Dalam Hukum. Op. Cit. 29 relasi yang erat dengan instrumen hukum yang positif dan peranan negara dalam mengaktualisasikannya pada hukum positif. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati. Dari uraian-uraian mengenai kepastian hukum di atas, maka kepastian dapat mengandung beberapa arti, yakni adanya kejelasan, tidak menimbulkan multitafsir, tidak menimbulkan kontradiktif, dan dapat dilaksanakan. Hukum harus berlaku tegas di dalam masyarakat, mengandung keterbukaan sehingga siapapun dapat memahami makna atas suatu ketentuan hukum. Hukum yang satu dengan yang lain tidak boleh kontradiktif sehingga tidak menjadi sumber keraguan. Kepastian hukum menjadi perangkat hukum suatu negara yang mengandung kejelasan, tidak menimbulkan multitafsir, tidak menimbulkan kontradiktif, serta dapat dilaksanakan, yang mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara sesuai dengan budaya masyarakat yang ada. 56 Kepastian hukum yang dituangkan dalam putusan hakim merupakan hasil yang didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang relevan secara yuridis serta dipertimbangkan dengan hati nurani. Hakim selalu dituntut untuk selalu dapat menafsirkan makna undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang dijadikan dasar untuk diterapkan. Penerapan hukum harus sesuai dengan kasus yang terjadi, sehingga hakim dapat mengkonstruksi kasus yang diadili secara utuh, bijaksana dan objektif. Putusan hakim yang mengandung unsur kepastian hukum akan memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum. Hal ini disebabkan putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, bukan lagi pendapat dari hakim itu sendiri yang memutuskan 56 Ibid, Memahami Kepastian Dalam Hukum. 30 perkara, tetapi sudah merupakan pendapat dari institusi pengadilan dan menjadi acuan masyarakat dalam pergaulan sehari-hari. 57 Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati. 58 Kepastian hukum sebagaimana keadilan dan kemanfaatan hukum adalah sesungguhnya sebuah doktrin. Doktrin kepastian hukum mengajarkan kepada setiap pelaksana dan penegak hukum untuk demi terkendalikannya kepatuhan warga agar ikut menjaga ketertiban dalam kehidupan mendayagunakan hukum yang sama untuk kasus yang sama. Doktrin ini mengajarkan agar setiap ahli hukum, khususnya yang tengah bertugas sebagai hakim, tidak menggunakan rujukan-rujukan normatif lain selain yang terbilang norma hukum guna menghukumi sesuatu perkara. Demi kepatuhan, hanya norma hukum yang telah diundangkan sajalah yang secara murni dan konsekuen boleh dipakai untuk menghukumi sesuatu perkara. Tidaklah norma hukum ini boleh dicampuri pertimbangan- pertimbangan yang merujuk ke sumber-sumber normatif yang lain; seperti misalnya norma moral, rasa keadilan, ideologi politik, keyakinan pribadi, atau apapun lainnya. Diyakini orang, bahwa dengan dipatuhinya doktrin seperti itu hukum sebagai suatu institusi akan amat berdaya untuk mengefektifkan berlakunya kaidah-kaidahnya guna menata kehidupan dan menegakkan tertib di dalamnya. 59 57 Fence M. Wantu, Loc. Cit. 58 Loc. Cit., Memahami Kepastian Dalam Hukum, 59 Soetandyo Wignjosoebroto, Terwujudnya Peradilan Yang IndependenDengan Hakim Profesional Yang Tidak Memihak, Sebuah risalah ringkas,dimaksudkan untruk rujukan ceramah dan diskusitentang“Kriteria dan Pengertian Hakim Dalam Perspektif Filosofis, Sosiologis dan Yuridis”yang diselenggarakan dalam rangka Seminar Nasional bertema “Problem Pengawasan Penegakan Hukum di Indonesia”diselenggarakan olehKomisi Yudisial dan PBNU-LPBHNUdi Jakarta 8 September 2006. 31 Dari uraian-uraian mengenai kepastian hukum di atas, maka kepastian dapat mengandung beberapa arti, yakni adanya kejelasan, tidak menimbulkan multitafsir, tidak menimbulkan kontradiktif, dan dapat dilaksanakan. Hukum harus berlaku tegas di dalam masyarakat, mengandung keterbukaan sehingga siapapun dapat memahami makna atas suatu ketentuan hukum. Hukum yang satu dengan yang lain tidak boleh kontradiktif sehingga tidak menjadi sumber keraguan. Kepastian hukum menjadi perangkat hukum suatu negara yang mengandung kejelasan, tidak menimbulkan multitafsir, tidak menimbulkan kontradiktif, serta dapat dilaksanakan, yang mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara sesuai dengan budaya masyarakat yang ada. 60 B. Kerangka Berpikir
NilaiJawabanSoal/Petunjuk KAIDAH Aturan yang sudah pasti, patokan, dalil ATURAN ...a ~nya dia harus datang sendiri; ~ pranata Psi aturan yang mengatur nilainilai sosial yang berlaku dalam suatu masyarakat; ... HUKUM 1 peraturan yang dibuat oleh penguasa pemerintah atau adat yang berlaku bagi semua orang dalam suatu masyarakat negara; 2 undang-undang, peratura... TERTENTU Sudah pasti; tetap POSTULAT Anggapan dasar; hipotesis; patokan duga; dalil MATON Dapat dipakai sebagai pegangan; pasti tidak ada aturan yang -; TEKAD Kemauan kehendak yang pasti; kebulatan hati; iktikad sudah bulat -nya; BESAR Orang tua pasti lebih setuju kalau anak gadisnya menikah dengan pria yang sudah BERTENTU Sudah pasti; sudah tetap; mempunyai kepastian jika segalanya sudah ~, tinggal melaksanakannya saja; DEFINITIF Tentu; sudah pasti bukan untuk sementara kepala dinasnya belum diangkat secara - oleh menteri BERTAKUK Ada takuknya; yang ~ yang ditebang, yang bergaris yang dipahat, pb sudah menurut aturan adat yang biasa; MANTAP 1 tetap hati; dengan pasti; kukuh; tetap tidak berubah, tidak bergoyah; tidak ada gangguan keadaan menjelang pemilihan umum sudah-; MESTI Harus, hendaklah, jangan tidak, kudu, niscaya, pasti, patutu, perlu, puguh, sudah pasti, sudah tentu, tentu, terdesak, terpaksa, tetap, wajar, wajib ; MEMENTAHKAN Ki menjadikan mentah; mengembalikan kpd keadaan tidak sempurna; membatalkan hasil yang sudah pasti pengurus cabang telah ~ keputusan yang diambil oleh ranting; DIKAJANGI Diberi beratap bertudung kajang; usang dibarui, lapuk ~, pb 1 mana-mana yang kurang baik diperbaiki; 2 aturan adat dsb yang sudah dilupakan orang dihidupkan kembali; KETAGIHAN 1 v terus-menerus meminta ingin sekali diberi kau pasti ~; 2 a merasa sangat ingin akan sesuatu merokok, minum kopi, dsb karena sudah menjadi kebiasaan ia ~ makan durian MEMASTIKAN Menentukan; menetapkan dengan tentu; mengatakan dengan pasti; aku sudah mempertimbangkan masak-masak sebelum ~ akan memungut seorang anak; pemastian ... NORMA Aturan ABSAH 1 a asli, autentik, benar, berlaku, betul, halal, legal, sah, sahih, sempurna, lulus, makbul, pasti; 2 n isbat, penetapan, penyungguhan; 3 adv jadi, ... CARA 1 jalan aturan, sistem melakukan berbuat dsb sesuatu; 2 gaya; ragam seperti bentuk, corak; 3 adat kebiasaan; perbuatan kelakuan yang sudah me... EMPANG ... tidak mau berbalik; tidak dapat ditawar lagi tt aturan; ... CUPAK Takaran beras yang tidak tentu banyaknya 1 cupak = ¼ gantang; yang secupak takkan jadi segantang, pb sesuatu yang sudah pasti tidak dapat diubah ... BERTAKLID 1 berpegang pd pendapat ahli hukum yang sudah-sudah; 2 tunduk atau percaya pd kata orang; mengikuti menurut orang lain; 3 meniru atau mengikuti sua... DIKEJAR Diburu; tak akan lari gunung ~, hilang kabut tampaklah dia, pb sesuatu yang sudah pasti diperoleh itu tidak usahlah digopoh-gopoh diburu-buru ben... BAJAK ...ikkan tanah; luku; tenggala; dahulu - dp jawi, pb yang patut dahulu dikemudiankan dan sebaliknya; tidak menurut aturan yang biasa; - selalu di tanah...
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Indonesia merupakan negara hukum. Hukum adalah sebuah tata cara atau tata aturan yang mengatur semua perilaku warga negara , dalam artikel ini saya ingin membahas apakah hukum di Indonesia sudah berlaku seperti semestinya . Pertama - tama kita membahas tentang kasus yang sering diperdebatkan yaitu korupsi , banyak pelaku korupsi yang dihukum tidak semestinya . Saya ambil contoh kasus seorang anak yang mencuri sepasang sandal yang harganya tidak sampai Rp tetapi dihukum lima tahun penjara , sedangkan pejabat yang mengkorupsi uang rakyat dan merugikan negara miliyaran rupiah hanya dihukum sepuluh tahun pejara . Hal ini benar terjadi tepatnya di kota Palu , si A adalah seorang remaja yang berusia 15 tahun mencuri sepasang sandal putih yang telah usang dan menyeretnya kemeja hijau . Jaksa yang menangani kasusnya menyeratnya dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara .Sekarang kita bandingkan dengan kasus korupsi pejabat saya ambil dari kasus korupsi mantan presiden PKS Luhfi Hasan Ishaq bersama rekannya Ahmad Fathanah yang memerima suap dari direktur utama PT Indoguna dalam kasus impor sapi yaitu sebesar 1,3 triliun dan dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda sebesar satu miliyar . Apakah tuntutan ini sudah berlaku seperti semestinya , seorang anak remaja yang mencuri sandal yang harganya tidak lebih dari lima puluh ribu rupiah saja dihukum llima tahun penjara dan hanya merugikan satu orang saja , lalu kenapa koruptor yang menerima suap sebesar 1,3 triliun hanya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara padahal jika dipikir perbuatan itu merugikan orang banyak dan bandingkan dengan hukum di negara lain yaitu Cina , Korea Selatan dan Jepang . Cina menerapkan hukuman mati kepada pelaku koruptor . Di Jepang sendiri memang tidak menghukum berat para koruptor namun negeri matahari terbit ini memberikan sanksi social tehadap pelaku koruptor , dan sanksinya itu berasal dari masyarakatnya sendiri . Di Jepang para pelaku koruptor paling lama dipenjara selama tujuh tahun namun ketika keluar para pelaku akan diasingkan dan dianggap tidak tahu malu oleh masyarakat bahkan oleh keluargannya sendiri oleh karena itu para pelaku korupsi di Jepang akan sangat malu jika ketahuan mengkorupsi uang rakyat dan memilih untuk bunuh diri. Sama halnya di Jepang di Korea Selatan korupsi dianggap hal yang memalukan yaitu mantan presiden Korea Selatan , Roh Moo Hyun , ia memutuskan untuk mengahiri hidupnya dengan cara melompat dari tebing di belakang rumahnya karena ia dikucilkan atau tidak dihiraukan oleh keluargannya sendiri . Sedangkan di Indonesia para pelaku korupsi sepertinya tidak dihukum jera pasalnya walau dihukum berat tapi para pelaku koruptor mendapatkan fasilitas sel mewah di dalam penjara sehingga membuat para koruptor Indonesia tidak jera akan perbuatannya . Memang hukum di Jepang tentang korupsi hukum yang paling ringan dari berbagai negara akan tetapi sanksi social yang didapatkan pelaku membuat warga Jepang jera dan enggan untuk melakukan korupsi. Bukan hanya kasus seorang remaja di Palu , ada kasus kasus lain yaitu kasus nenek Minah yang memetik 3 buah kakao yang ada di salah satu perkebunan dan buah yang dipetiknya itu tidak ia sembunyikan namun diletakkan dibawah pohon yang ia petik tadi , perbuatanya itu diketahui oleh mandor namun nenek MInah segera meminta maaf atas perbuatanya yang mengambil tanpa izin dan mengembalikan buah kakao yang sudah ia ambil tadi . Namun seminggu kemudian beliau mendapat surat panggilan pemeriksaan dari polisi dan beliau divonis 1 bulan 15 hari penjara dan 3 bulan masa percobaan . Memang kasus pencurian itu tidak di bisa di ambil jalur hukum namun apakah setimpal hukum yang didapatkan para pelaku yang berasal dari masyarakat miskin dengan hukum yang didapatkan oleh masyarakat yang di Indonesia kurang memberi efek jera kepada pelakunnya terbukti dari beberapa pelaku yang sudah bebas masih saja mengulangi perbuatannya . Hukum Indonesia juga dijadikan alat bagi pemenggang kekuasaan dimana yang berkuasa akan bertindak semena-mena , sedangkan yang lemah akan mudah untuk dipenjara . Padahal ini berkebalikan dengan bunyi salah satu Undang - Undang Dasar 1945 yaitu semua sama dihadapan hukum namun dalam praktiknya bisa kita lihat apakah hukum sudah dijalankan semestinya .Kita sebagai warga negara Indonesia seharusnya lebih kritis dan melek akan hukum di Indonesia , dan apparat penegak hukum di Indonesia juga harus bertindak tegas dan mengusut semua tindakan pelanggaran yang ada baik yang merugikan satu orang sampai yang merugikan negara dengan adil . Hukum seharusnya mengatur semua perilaku masyarakat karena Indonesia merupakan negara hukum itu tercantum dalam UUD 1945 dalam pasal 1 ayat 1 , dan warga negara Indonesia seharusnya mematuhi hukum yang berlaku . Ini akan menjadi satu kesatuan yang selaras jika warga nya menaati peraturan dan berperilaku sesuai hukum , dan apparat penegak hukum tegas dalam menindak adil dalam memberi kita sudah tertinggal jauh dari negara lain yang sudah menerapkan sanksi social .Pasti kita berharap yang penegak hukum berlaku adil seperti yang tecantum di UUD 1945 yang menjadi pedoman hukum kita , dan kita berharap Indonesia aman sejahtera . Hukum adalah aturan yang wajib ditaati apapun hukum itu missal hukum negara , hukum adat , hukum agama dll . Karenanya jika ada yang melanggar hukum harus ditindak tegas dan harus memberi efek jera agar sang pelaku tidak mengulanggi perbuatannya itu . Harus ada sanksi social harus ada sanksi moral agar ada efek jera di hati para pelaku dan mengurungkan niatnya untuk melakukan pelanggaran atau kejahatan lagi . Hukum di Indonesia harus mampu mengajarkan warga negaranya untuk mematuhi hukum melaui aparat penegak hukum yang berlaku jujur , adil , dan tebuka kepada rakyat , agar rakyat merasa mempunyai hak yang sama atas hukum . Saya berharap ada keterbukaan hukum di Indonesia agar masyarakat bisa menilai apakah hukum sudah dijalankan seperti semetinya di Indonesia kita tercinta ini . Lihat Hukum Selengkapnya